ilustrasi |
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja (grup Tribunnews.com) menyebutkan, perbuatan Mondro tersebut dilakukan tiga kali sejak Oktober 2010 hingga Januari 2011. Mondro yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kulonprogo, tinggal bersama oranguanya dan anaknya semata wayangnya. Hampir berpuluh-puluh tahun, keduanya terpisah ranjang. Hampir semua perbuatannya, dilakukan saat Wah terlelap di malam hari.
Kejadian tersebut, diketahui pertama kalinya oleh istri Mondro, Tugirah (44), setelah putrinya hamil tua.
Adapun Mondro saat diperiksa di ruang UUPA Polres Gunungkidul tertunduk dan tak banyak berkata.
"Saya sadar itu anak saya, tapi terus saya lakukan karena saya pisah jauh dengan istri," jelasnya.
Ia juga mengatakan hubungan dengan istrinya sudah tak harmonis, dan jarang memberi nafkah lahir dan batin.
Menanggapi hal tersebut, Kastreskrim Polres Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 UUKDRT dan Pasal 294 KUHP ayat 1, ancaman hukuman masing-masing 12 dan tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan, dan keterangan saksi masih kami perlukan," ungkapnya. (*)
0 comments: