All Stories
Showing posts with label asusila. Show all posts
Showing posts with label asusila. Show all posts

Sunday, December 4, 2011

Ayah Tak Terima Anak Gadisnya Digilir Pacar dan Temannya
BITUNG - Nasib malang dialami CT (13)  warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. Gadis kecil ini disetubuhi oleh pacar dan temannya sendiri.
Peristiwa ini membuat orangtua CT berang sehingga melaporkan RA (19) dan RL (17) warga Kelurahan Aertembaga ke kepolisian. RA dan RL selama ini memiliki hubungan baik dengan orangtua CT.
"Saya keberatan dengan perbuatan dari tersangka karena perbuatan mereka bersetubuh dengan anak saya," kata Yopi ayah korban kepada penyidik Reskrim Polsek Bitung Timur.
Atas dasar inilah ia mengadukan perbuatan RA dan RL karena melakukan cabul  terhadap anak dibawah umur.
Menurut Erwin Patiasina dan Ronald Bogar saksi mata, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (1/12/2011) pukul 16.30 Wita di rumah Ronald.
"Korban (CT) hendak mencari Rilan untuk ngobrol dan meminta saya untuk mendampinginya bersama Kevin mencari Rilan," tutur Ronald.
Menurutnya, Kevin enggan menuruti keinginan korban, sehingga membuat Ronald menyuruh korban untuk pulang saja. "Saya suruh dia pulang namun dia tidak mau pulang, kemudian saya tinggal mereka berdua di rumah, saya pergi duduk-duduk di pangkalan ojek," katanya.
Ronald pun kaget saat mengetahui korban mengikutinya ke pangkalan ojek, sehingga ia pun mambawanya kembali kerumahnya kemudian langsung masuk ke dalam kamar Ronald.
"Tak berselang lama saya dengar bunyi tempat tidur dan bergegas masuk kemudian menanyakan apa yang dilakukan korban dan Rivo, mereka menjawab tidak buat apa-apa sementara mereka dalam keadaan bugil," cerita Ronald.
Menurut CT, saat dirinya sedang tidur di kamarnya Ronald, tersangka Rivo langsung masuk dan menyekap mulut korban dengan tangan kanan untuk meminta bersetubuh bersamanya. "Awas Rivo," kata korban.
Korban mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat dipaksa Rivo untuk bersetubuh karena Rivo sempat mengucapkan kata-kata manisnya. "Rivo bilang dia sayang pa kita (tersangka sayang pa korban)," ucap CT.
Malam harinya korban kembali kepergok sedang bersetubuh dengan RL yang tak lain adalah pacarnya.
Menurut saksi lainnya Erwin Patiasina peristiwa tersebut bermula saat dirinya dan rekan-rekannya hendak minum minuman keras di samping PT Karvina Bitung. Namun mereka tidak membawa gelas dan mencari disekitar tempat mereka berada. Saat mencari-cari gelas plastik bekas, Erwin melihat CT bersama Rilan sedang berhubungan badan di balik semak-semak pada hari Kamis pukul 21.00 Wita.
"Pas mau cari-cari gelas untuk miras saya lihat di semak-semak bergerak-gerak, setelah didekati ada korban bersama dengan Rilan sedang bersetubuh," tutur Erwin kepada Tribun Manado.
AKP Mohamad Hamid Kapolsek Bitung Timur membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Bitung Timur.
"Kami akan membuat dua laporan atas kejadian ini karena pelakunya dua orang dan lokasi yang berbeda," kata Hamid kepada Tribun Manado.

Ayah Tak Terima Anak Gadisnya Digilir Pacar dan Temannya

Ayah Tak Terima Anak Gadisnya Digilir Pacar dan Temannya
BITUNG - Nasib malang dialami CT (13)  warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. Gadis kecil ini disetubuhi oleh pacar dan temannya sendiri.
Peristiwa ini membuat orangtua CT berang sehingga melaporkan RA (19) dan RL (17) warga Kelurahan Aertembaga ke kepolisian. RA dan RL selama ini memiliki hubungan baik dengan orangtua CT.
"Saya keberatan dengan perbuatan dari tersangka karena perbuatan mereka bersetubuh dengan anak saya," kata Yopi ayah korban kepada penyidik Reskrim Polsek Bitung Timur.
Atas dasar inilah ia mengadukan perbuatan RA dan RL karena melakukan cabul  terhadap anak dibawah umur.
Menurut Erwin Patiasina dan Ronald Bogar saksi mata, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (1/12/2011) pukul 16.30 Wita di rumah Ronald.
"Korban (CT) hendak mencari Rilan untuk ngobrol dan meminta saya untuk mendampinginya bersama Kevin mencari Rilan," tutur Ronald.
Menurutnya, Kevin enggan menuruti keinginan korban, sehingga membuat Ronald menyuruh korban untuk pulang saja. "Saya suruh dia pulang namun dia tidak mau pulang, kemudian saya tinggal mereka berdua di rumah, saya pergi duduk-duduk di pangkalan ojek," katanya.
Ronald pun kaget saat mengetahui korban mengikutinya ke pangkalan ojek, sehingga ia pun mambawanya kembali kerumahnya kemudian langsung masuk ke dalam kamar Ronald.
"Tak berselang lama saya dengar bunyi tempat tidur dan bergegas masuk kemudian menanyakan apa yang dilakukan korban dan Rivo, mereka menjawab tidak buat apa-apa sementara mereka dalam keadaan bugil," cerita Ronald.
Menurut CT, saat dirinya sedang tidur di kamarnya Ronald, tersangka Rivo langsung masuk dan menyekap mulut korban dengan tangan kanan untuk meminta bersetubuh bersamanya. "Awas Rivo," kata korban.
Korban mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat dipaksa Rivo untuk bersetubuh karena Rivo sempat mengucapkan kata-kata manisnya. "Rivo bilang dia sayang pa kita (tersangka sayang pa korban)," ucap CT.
Malam harinya korban kembali kepergok sedang bersetubuh dengan RL yang tak lain adalah pacarnya.
Menurut saksi lainnya Erwin Patiasina peristiwa tersebut bermula saat dirinya dan rekan-rekannya hendak minum minuman keras di samping PT Karvina Bitung. Namun mereka tidak membawa gelas dan mencari disekitar tempat mereka berada. Saat mencari-cari gelas plastik bekas, Erwin melihat CT bersama Rilan sedang berhubungan badan di balik semak-semak pada hari Kamis pukul 21.00 Wita.
"Pas mau cari-cari gelas untuk miras saya lihat di semak-semak bergerak-gerak, setelah didekati ada korban bersama dengan Rilan sedang bersetubuh," tutur Erwin kepada Tribun Manado.
AKP Mohamad Hamid Kapolsek Bitung Timur membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Bitung Timur.
"Kami akan membuat dua laporan atas kejadian ini karena pelakunya dua orang dan lokasi yang berbeda," kata Hamid kepada Tribun Manado.

Posted at 9:06 PM |  by kang obet
Memberatkan, Darta Memerkosa Saat CN PingsanTANJUNGKARANG - Darta Ali (36), terdakwa kasus asusila terhadap CN (16) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung.
"Kami menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa dengan perintah ditahan dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Mochtar Ali, Rabu (30/11/2011).
Darta Ali dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan majelis, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan zat mengandung amphetamine kepada CN, adalah hal memberatkannya. Sementara tidak ada satu pun yang meringankan terdakwa.
Hakim anggota Jarno Budiyono mengatakan terdakwa menjalani tahanan kota hingga 16 Desember 2011. Setelahnya, terdakwa menjalani tahanan rutan.
Sebelumnya, Jaksa Ferlandbang Sitorus menuntut Darta Ali dengan empat tahun penjara, dan tidak dikenakan denda.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 286 KUHP yakni terdakwa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Sementara itu, terdakwa mengaku tidak pernah menyetubuhi CN di hotel Nirwana Jl Soekarno Hatta No 88 Bandar Lampung pada 21 Juni 2010.
Warga Jl Kopi Arabika III No 58 A Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa ini mengaku dirinya yang dihubungi CN melalui telepon selulernya. Saat terdakwa menanyakan keberadaan CN, CN menjawab sedang berada di hotel Nirwana.
Setibanya di hotel Nirwana, CN sudah menunggu di depan hotel mengenakan celana pendek dan kaos berwarna putih. CN mengatakan ingin menggadaikan motor milik orangtuanya karena memerlukan uang Rp 150 ribu untuk menebus ijazah SMP-nya.
Namun menurut terdakwa, dirinya memberikan Rp 200 ribu dan mengatakan kepada CN agar tidak menggadaikan motornya. Setelahnya, terdakwa pergi meninggalkan CN dan menuju Way Kanan. (okta)

Memberatkan, Darta Memerkosa Saat CN Pingsan

Memberatkan, Darta Memerkosa Saat CN PingsanTANJUNGKARANG - Darta Ali (36), terdakwa kasus asusila terhadap CN (16) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung.
"Kami menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa dengan perintah ditahan dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Mochtar Ali, Rabu (30/11/2011).
Darta Ali dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan majelis, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan zat mengandung amphetamine kepada CN, adalah hal memberatkannya. Sementara tidak ada satu pun yang meringankan terdakwa.
Hakim anggota Jarno Budiyono mengatakan terdakwa menjalani tahanan kota hingga 16 Desember 2011. Setelahnya, terdakwa menjalani tahanan rutan.
Sebelumnya, Jaksa Ferlandbang Sitorus menuntut Darta Ali dengan empat tahun penjara, dan tidak dikenakan denda.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 286 KUHP yakni terdakwa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Sementara itu, terdakwa mengaku tidak pernah menyetubuhi CN di hotel Nirwana Jl Soekarno Hatta No 88 Bandar Lampung pada 21 Juni 2010.
Warga Jl Kopi Arabika III No 58 A Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa ini mengaku dirinya yang dihubungi CN melalui telepon selulernya. Saat terdakwa menanyakan keberadaan CN, CN menjawab sedang berada di hotel Nirwana.
Setibanya di hotel Nirwana, CN sudah menunggu di depan hotel mengenakan celana pendek dan kaos berwarna putih. CN mengatakan ingin menggadaikan motor milik orangtuanya karena memerlukan uang Rp 150 ribu untuk menebus ijazah SMP-nya.
Namun menurut terdakwa, dirinya memberikan Rp 200 ribu dan mengatakan kepada CN agar tidak menggadaikan motornya. Setelahnya, terdakwa pergi meninggalkan CN dan menuju Way Kanan. (okta)

Posted at 9:04 PM |  by kang obet
Saat Masih Kecil, Kami Bertiga Diperkosa AyahTRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Dari 11 anak yang dimilikinya, Harun (57) warga Dusun Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Jambi, memerkosa tiga anak perempuannya. Kini ia meringkuk di tahanan Mapolresta Tebo. Mawar (13), Kenanga (21) dan Melati, nama samaran mengaku dipaksa dan diancam oleh ayahnya saat perbuatan durjana itu dilakukan.
Kasus ini terungkap karena anak tersangka, Yusman (25) melapor ke polisi pada 29 November lalu. Yusman geram saat mendengar cerita ini dari adiknya Mawar.
Mulanya hanya Mawar yang bercerita. Mawar mengaku kepada Yusman kalau sang ayah sudah memerkosanya sebanyak dua kali pada tahun 2008 dan 2009 lalu. Cerita Mawar ini pun disampaikan Yusman ke saudara yang lain.
Bukan main kagetnya Yusman saat Melati dan Kenanga juga mengaku pernah diperkosa. Kedua kakak perempuan Mawar mengakui mereka pernah diperkosa oleh sang ayah ketika masih berumur belia. Kenanga yang saat ini sudah memiliki suami itu mengaku diperkosa Harun saat berumur 10 tahun.
Semua perkosaan diakui para korban dilakukan Harun saat rumah sedang kosong. Harun selalu saja mengancam akan membunuh anaknya jika mereka membongkar perbuatan itu.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (29/11/2011) mengakui tentang adanya laporan tersebut. Sampai saat ini Harun masih belum mau mengaku. Ia membantah telah memerkosa anak-anaknya.

Saat Masih Kecil, Kami Bertiga Diperkosa Ayah

Saat Masih Kecil, Kami Bertiga Diperkosa AyahTRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Dari 11 anak yang dimilikinya, Harun (57) warga Dusun Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Jambi, memerkosa tiga anak perempuannya. Kini ia meringkuk di tahanan Mapolresta Tebo. Mawar (13), Kenanga (21) dan Melati, nama samaran mengaku dipaksa dan diancam oleh ayahnya saat perbuatan durjana itu dilakukan.
Kasus ini terungkap karena anak tersangka, Yusman (25) melapor ke polisi pada 29 November lalu. Yusman geram saat mendengar cerita ini dari adiknya Mawar.
Mulanya hanya Mawar yang bercerita. Mawar mengaku kepada Yusman kalau sang ayah sudah memerkosanya sebanyak dua kali pada tahun 2008 dan 2009 lalu. Cerita Mawar ini pun disampaikan Yusman ke saudara yang lain.
Bukan main kagetnya Yusman saat Melati dan Kenanga juga mengaku pernah diperkosa. Kedua kakak perempuan Mawar mengakui mereka pernah diperkosa oleh sang ayah ketika masih berumur belia. Kenanga yang saat ini sudah memiliki suami itu mengaku diperkosa Harun saat berumur 10 tahun.
Semua perkosaan diakui para korban dilakukan Harun saat rumah sedang kosong. Harun selalu saja mengancam akan membunuh anaknya jika mereka membongkar perbuatan itu.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (29/11/2011) mengakui tentang adanya laporan tersebut. Sampai saat ini Harun masih belum mau mengaku. Ia membantah telah memerkosa anak-anaknya.

Posted at 9:00 PM |  by kang obet
Yadi Masuk ke Kamar Pembantu Saat Istrinya Tahlilan
LAMPUNG - Muhamad Yadi (39), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya seorang gadis yang masih dibawah umur.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara yang diketuai Eva Susiana didapinggi naggotanya Dewi Sulistiarini dan Kopsha, Kamis (17/11/2011) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Elsye Haryanti selama empat tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan yang memberatkan, melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya sendiri yang masih dibawah umur. Terdakwa sendiri ketika memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban malah sebaliknya melakukan perbuatan tidak terpuji.
Selain itu juga, terdakwa melakukan perbuatanya tersebut pada saat sang istri sedang tidak ada di rumah tengah menghadiri tahlilan orangtuanya yang meninggal dunia. Atas perbuatan itu, terdakawa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dan terdakwa sendiri terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Majelis juga menyatakan agar barang bukti berupa celana dalam warna biru satu setel dan pakaian tidur warna unggu serta satu pakaian dalam warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.
Terungkap dalam persidangan, kejadian itu terjadi pada Jumat (4/3/2011) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pembantu terdakawa yang berinisial Ni (17) sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku melihat korban tidur di kamar, sementara istri serta anak terdakwa sedang pergi tahlilan. Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci.
Mengetahui ada seseorang masuk kedalam kamarnya, mulut korban yang baru berkerja 10 hari sebagai pembantu itu dibekap dan diancam kepada korban dengan kata-kata "awas kamu jangan bilang siapa-siapa sambil terdakwa membuka celananya sendiri," ujar korban.
Setelah itu, terdakwa melucuti pakaian korban dan pada malam itu juga langsung memerokosa korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ternyata keesokan harinya saat istri dan anak terdakwa belum pulang kerumah, kembali terdakwa mengulangi perbuatannya.
Aksi bejat terdakwa akhirnya diketahui oleh pihak kelurga korban ketika korban di suruh pulang k erumah orangtuanya dan pihak keluarga korban melaporkan ke aparat kepolisian daerah setempat. (Anung)

Yadi memperkosa pembantunya saat istrinya tahlilan

Yadi Masuk ke Kamar Pembantu Saat Istrinya Tahlilan
LAMPUNG - Muhamad Yadi (39), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya seorang gadis yang masih dibawah umur.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara yang diketuai Eva Susiana didapinggi naggotanya Dewi Sulistiarini dan Kopsha, Kamis (17/11/2011) itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Elsye Haryanti selama empat tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan yang memberatkan, melakukan pemerkosaan terhadap pembatunya sendiri yang masih dibawah umur. Terdakwa sendiri ketika memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban malah sebaliknya melakukan perbuatan tidak terpuji.
Selain itu juga, terdakwa melakukan perbuatanya tersebut pada saat sang istri sedang tidak ada di rumah tengah menghadiri tahlilan orangtuanya yang meninggal dunia. Atas perbuatan itu, terdakawa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dan terdakwa sendiri terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Majelis juga menyatakan agar barang bukti berupa celana dalam warna biru satu setel dan pakaian tidur warna unggu serta satu pakaian dalam warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1000.
Terungkap dalam persidangan, kejadian itu terjadi pada Jumat (4/3/2011) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pembantu terdakawa yang berinisial Ni (17) sedang tidur di dalam kamar.
Pelaku melihat korban tidur di kamar, sementara istri serta anak terdakwa sedang pergi tahlilan. Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci.
Mengetahui ada seseorang masuk kedalam kamarnya, mulut korban yang baru berkerja 10 hari sebagai pembantu itu dibekap dan diancam kepada korban dengan kata-kata "awas kamu jangan bilang siapa-siapa sambil terdakwa membuka celananya sendiri," ujar korban.
Setelah itu, terdakwa melucuti pakaian korban dan pada malam itu juga langsung memerokosa korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ternyata keesokan harinya saat istri dan anak terdakwa belum pulang kerumah, kembali terdakwa mengulangi perbuatannya.
Aksi bejat terdakwa akhirnya diketahui oleh pihak kelurga korban ketika korban di suruh pulang k erumah orangtuanya dan pihak keluarga korban melaporkan ke aparat kepolisian daerah setempat. (Anung)

Posted at 8:51 PM |  by kang obet
Di Perahu Kelotok Indah Dipaksa Ayah Serahkan Kegadisan
KUALA KAPUAS - Ulah tak terpuji dilakukan Johansyah (37), warga RT18, Handil Simpang Aya, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Indah (bukan nama sebenarnya),  remaja berumur 15 tahun, diperkosa Johansyah yang tak lain ayahnya sendiri. Perkosaan itu dilakukan Johansyah, di atas kelotok, dalam perjalanan dari kampungnya, menuju ke Anjir, Batola.
Perkosaan pertama terjadi tahun 2009. Namun perbuatan itu terus dilakukannya hingga sekarang. Aksi mesum itu itu baru terungkap, setelah adanya laporan dari Samsiar (35), istri Johansyah sendiri.
Samsiar melaporkan perbuatan suaminya, ke Polsek Pulau Petak, Kamis (24/11/2011). Kemudian malamnya, Johansyah ditangkap anggota Polsek Pulau Petak, menjelang malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Johansyah, saat ditemui di tahanan Mapolres Kapuas, Rabu (30/11/2011) mengatakan, perbuatan itu dilakukannya, saat Indah naik kelotok bersamanya, menuju ke Anjir Batola tahun 2009 malam hari.
Karena tergiur dengan kemontokan anaknya, ditambah lagi saat itu, tanpa sengaja rok Indah terbuka, maka Johansyah merangkul dari belakang dan kemudian memperkosanya.
Dari kejadian pertama itulah, Johansyah menjadi ketagihan. Setiap ada kesempatan dan istrinya sedang keluar, Johansyah menyetubihi anaknya. Bahkan pada akhir 2009 itu, Indah tak lagi menstruasi alias mengandung selama dua bulan lebih.
Kejadian itu diceritakan Indah ke ayahnya. Akhirnya Johansyah mencari orang pintar, agar kandungannya digugurkan. Seminggu setelah Indah menceritakan ke ayahnya, kandungan Indah digugurkan, dengan cara meminum jamu-jamuan.
Johansyah mengaku mengauli anaknya sampai sekarang tanpa ancaman. Samsiar yang ditemui di Polsek Pulau Petak menceritakan, sebenarnya dia sudah lama mencium ulah perbuatan suami, atas laporan dari anaknya, Indah.
Namun, sebagai seorang perempuan, Samsiar masih bersabar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melapor.
Tepatnya Kamis (24/11/2011) pagi, Samsiar punya keputusan bulat dan akhirnya melapor. Istri Johansyah nekat melapor, setelah bermusyawarah dengan saudara maupun pamannya.
"Daripada berkelanjutan, lebih baik kami laporkan,"jelas Samsiar. Indah adalah anak pertama. Saat ini umur Indah sudah berjalan 17 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Saputra, Rabu (30/11) mengatakan, kasus ini sebenarnya ditangani Polsek Pulau Petak. Namun demi untuk penyidikan, tersangka dititipkan di Polres Kapuas.
Menurutnya, berkat keberanian sang istri melapor ke polisi, maka ulah tersangka selama ini dapat terungkap. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka
dengan pasal 81, UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 295 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara

Di Perahu Kelotok Indah Dipaksa Ayah Serahkan Kegadisan

Di Perahu Kelotok Indah Dipaksa Ayah Serahkan Kegadisan
KUALA KAPUAS - Ulah tak terpuji dilakukan Johansyah (37), warga RT18, Handil Simpang Aya, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Indah (bukan nama sebenarnya),  remaja berumur 15 tahun, diperkosa Johansyah yang tak lain ayahnya sendiri. Perkosaan itu dilakukan Johansyah, di atas kelotok, dalam perjalanan dari kampungnya, menuju ke Anjir, Batola.
Perkosaan pertama terjadi tahun 2009. Namun perbuatan itu terus dilakukannya hingga sekarang. Aksi mesum itu itu baru terungkap, setelah adanya laporan dari Samsiar (35), istri Johansyah sendiri.
Samsiar melaporkan perbuatan suaminya, ke Polsek Pulau Petak, Kamis (24/11/2011). Kemudian malamnya, Johansyah ditangkap anggota Polsek Pulau Petak, menjelang malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Johansyah, saat ditemui di tahanan Mapolres Kapuas, Rabu (30/11/2011) mengatakan, perbuatan itu dilakukannya, saat Indah naik kelotok bersamanya, menuju ke Anjir Batola tahun 2009 malam hari.
Karena tergiur dengan kemontokan anaknya, ditambah lagi saat itu, tanpa sengaja rok Indah terbuka, maka Johansyah merangkul dari belakang dan kemudian memperkosanya.
Dari kejadian pertama itulah, Johansyah menjadi ketagihan. Setiap ada kesempatan dan istrinya sedang keluar, Johansyah menyetubihi anaknya. Bahkan pada akhir 2009 itu, Indah tak lagi menstruasi alias mengandung selama dua bulan lebih.
Kejadian itu diceritakan Indah ke ayahnya. Akhirnya Johansyah mencari orang pintar, agar kandungannya digugurkan. Seminggu setelah Indah menceritakan ke ayahnya, kandungan Indah digugurkan, dengan cara meminum jamu-jamuan.
Johansyah mengaku mengauli anaknya sampai sekarang tanpa ancaman. Samsiar yang ditemui di Polsek Pulau Petak menceritakan, sebenarnya dia sudah lama mencium ulah perbuatan suami, atas laporan dari anaknya, Indah.
Namun, sebagai seorang perempuan, Samsiar masih bersabar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melapor.
Tepatnya Kamis (24/11/2011) pagi, Samsiar punya keputusan bulat dan akhirnya melapor. Istri Johansyah nekat melapor, setelah bermusyawarah dengan saudara maupun pamannya.
"Daripada berkelanjutan, lebih baik kami laporkan,"jelas Samsiar. Indah adalah anak pertama. Saat ini umur Indah sudah berjalan 17 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Saputra, Rabu (30/11) mengatakan, kasus ini sebenarnya ditangani Polsek Pulau Petak. Namun demi untuk penyidikan, tersangka dititipkan di Polres Kapuas.
Menurutnya, berkat keberanian sang istri melapor ke polisi, maka ulah tersangka selama ini dapat terungkap. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka
dengan pasal 81, UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 295 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara

Posted at 8:49 PM |  by kang obet
Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan
ilustrasi
GUNUNGKIDUL -  Mondro Subroto (38), warga Dusun Sorogaten RT 54 RW 18 Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, DIY, diduga menghamili anak kandungnya,  Wah  (18), sampai akhirnya melahirkan anak. Perbuatan  Mondro terbongkar setelah warga mendesak istrinya melapor ke polisi, Senin (3/10/2011).
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja (grup Tribunnews.com) menyebutkan, perbuatan Mondro tersebut dilakukan tiga kali sejak   Oktober 2010 hingga Januari 2011. Mondro yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kulonprogo, tinggal bersama oranguanya dan anaknya semata wayangnya. Hampir berpuluh-puluh tahun, keduanya terpisah ranjang.  Hampir semua perbuatannya, dilakukan saat Wah  terlelap di malam hari.
Kejadian tersebut, diketahui pertama kalinya oleh istri Mondro, Tugirah (44), setelah putrinya hamil tua.
Adapun  Mondro saat diperiksa di ruang UUPA Polres Gunungkidul tertunduk dan tak banyak berkata.
"Saya sadar itu anak saya, tapi terus saya lakukan karena saya pisah jauh dengan istri," jelasnya.
Ia juga mengatakan hubungan dengan istrinya sudah tak harmonis, dan jarang memberi nafkah lahir dan batin.
Menanggapi hal tersebut, Kastreskrim Polres Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 UUKDRT dan Pasal 294 KUHP ayat 1, ancaman hukuman masing-masing 12 dan tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan, dan keterangan saksi masih kami perlukan," ungkapnya. (*)

Ayah bejat gauli anak sampai melahirkan

Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan
ilustrasi
GUNUNGKIDUL -  Mondro Subroto (38), warga Dusun Sorogaten RT 54 RW 18 Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, DIY, diduga menghamili anak kandungnya,  Wah  (18), sampai akhirnya melahirkan anak. Perbuatan  Mondro terbongkar setelah warga mendesak istrinya melapor ke polisi, Senin (3/10/2011).
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja (grup Tribunnews.com) menyebutkan, perbuatan Mondro tersebut dilakukan tiga kali sejak   Oktober 2010 hingga Januari 2011. Mondro yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kulonprogo, tinggal bersama oranguanya dan anaknya semata wayangnya. Hampir berpuluh-puluh tahun, keduanya terpisah ranjang.  Hampir semua perbuatannya, dilakukan saat Wah  terlelap di malam hari.
Kejadian tersebut, diketahui pertama kalinya oleh istri Mondro, Tugirah (44), setelah putrinya hamil tua.
Adapun  Mondro saat diperiksa di ruang UUPA Polres Gunungkidul tertunduk dan tak banyak berkata.
"Saya sadar itu anak saya, tapi terus saya lakukan karena saya pisah jauh dengan istri," jelasnya.
Ia juga mengatakan hubungan dengan istrinya sudah tak harmonis, dan jarang memberi nafkah lahir dan batin.
Menanggapi hal tersebut, Kastreskrim Polres Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 46 UUKDRT dan Pasal 294 KUHP ayat 1, ancaman hukuman masing-masing 12 dan tujuh tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan, dan keterangan saksi masih kami perlukan," ungkapnya. (*)

Posted at 8:46 PM |  by kang obet
Usai Perkosa Anak Kandung Balik ke Tempat Tidur Istri
ilustrasi
TEBINGTINGGI - Entah setan apa yang merasuki Aam, warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang hingga tega memperkosa anak kandungnya. Korban, disebut saja Mawar (nama disamarkan,red), terpaksa menyerahkan mahkotanya dibawah ancaman sebilah pisau.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com di lapangan menyebutkan, malam itu, Jum'at (2/9/2011) tersangka Aam bersama istri, Nur dan salah seorang anaknya tidur di ruangan tengah, sementara korban tidur sendirian di dalam kamar. Saat semua sudah tertidur lelap, tampaknya tidak disia-siakan oleh sang ayah. Setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menempelkan pisaunya ke leher korban agar tidak berteriak dan melayani nafsu bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke tempat tidur istrinya seakan tidak pernah terjadi apa-apa. Perbuatan amoral ayahnya itu terkuak setelah keesokan harinya, Sabtu (3/9/2011), korban tidak keluar dari kamar dan menangis.
Sang ibu pun lalu bertanya kepada anak pertama dari dua bersaudara itu. Korban pun menceritakan peristiwa yang telah dialaminya itu. Oleh karena tidak terima atas perbuatan bejat suaminya itu, setelah bermusyawarah dengan keluarga sepakat melaporkan perbuatannya itu ke SPK Polsek Urban Tebingtinggi. Hanya saja, pelaku telah melarikan diri.

Usai Perkosa Anak Kandung Balik ke Tempat Tidur Istri

Usai Perkosa Anak Kandung Balik ke Tempat Tidur Istri
ilustrasi
TEBINGTINGGI - Entah setan apa yang merasuki Aam, warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang hingga tega memperkosa anak kandungnya. Korban, disebut saja Mawar (nama disamarkan,red), terpaksa menyerahkan mahkotanya dibawah ancaman sebilah pisau.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com di lapangan menyebutkan, malam itu, Jum'at (2/9/2011) tersangka Aam bersama istri, Nur dan salah seorang anaknya tidur di ruangan tengah, sementara korban tidur sendirian di dalam kamar. Saat semua sudah tertidur lelap, tampaknya tidak disia-siakan oleh sang ayah. Setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menempelkan pisaunya ke leher korban agar tidak berteriak dan melayani nafsu bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke tempat tidur istrinya seakan tidak pernah terjadi apa-apa. Perbuatan amoral ayahnya itu terkuak setelah keesokan harinya, Sabtu (3/9/2011), korban tidak keluar dari kamar dan menangis.
Sang ibu pun lalu bertanya kepada anak pertama dari dua bersaudara itu. Korban pun menceritakan peristiwa yang telah dialaminya itu. Oleh karena tidak terima atas perbuatan bejat suaminya itu, setelah bermusyawarah dengan keluarga sepakat melaporkan perbuatannya itu ke SPK Polsek Urban Tebingtinggi. Hanya saja, pelaku telah melarikan diri.

Posted at 8:43 PM |  by kang obet

Text Widget

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top