Sunday, December 4, 2011

Memberatkan, Darta Memerkosa Saat CN Pingsan

Posted by kang obet  |  at  9:04 PM No comments

Memberatkan, Darta Memerkosa Saat CN PingsanTANJUNGKARANG - Darta Ali (36), terdakwa kasus asusila terhadap CN (16) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung.
"Kami menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa dengan perintah ditahan dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim ketua Mochtar Ali, Rabu (30/11/2011).
Darta Ali dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan majelis, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan zat mengandung amphetamine kepada CN, adalah hal memberatkannya. Sementara tidak ada satu pun yang meringankan terdakwa.
Hakim anggota Jarno Budiyono mengatakan terdakwa menjalani tahanan kota hingga 16 Desember 2011. Setelahnya, terdakwa menjalani tahanan rutan.
Sebelumnya, Jaksa Ferlandbang Sitorus menuntut Darta Ali dengan empat tahun penjara, dan tidak dikenakan denda.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 286 KUHP yakni terdakwa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Sementara itu, terdakwa mengaku tidak pernah menyetubuhi CN di hotel Nirwana Jl Soekarno Hatta No 88 Bandar Lampung pada 21 Juni 2010.
Warga Jl Kopi Arabika III No 58 A Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa ini mengaku dirinya yang dihubungi CN melalui telepon selulernya. Saat terdakwa menanyakan keberadaan CN, CN menjawab sedang berada di hotel Nirwana.
Setibanya di hotel Nirwana, CN sudah menunggu di depan hotel mengenakan celana pendek dan kaos berwarna putih. CN mengatakan ingin menggadaikan motor milik orangtuanya karena memerlukan uang Rp 150 ribu untuk menebus ijazah SMP-nya.
Namun menurut terdakwa, dirinya memberikan Rp 200 ribu dan mengatakan kepada CN agar tidak menggadaikan motornya. Setelahnya, terdakwa pergi meninggalkan CN dan menuju Way Kanan. (okta)

Tags:
About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 comments:

Text Widget

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.
back to top